Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
JAKARTA. RIAU MADANI.COM - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
"Kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini yaitu saudara DR dan kedua, kita juga telah menetapkan saudara FA (tersangka)," ujar Irjen Totok.
Pada kesempatan yang sama, Polri juga mengumumkan pelimpahan penyidikan tiga perkara tersebut kepada Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas sebagaimana telah disampaikan oleh Plt Jampidsus," ungkap Totok.
Totok menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, termasuk memeriksa sedikitnya 15 saksi, meminta keterangan dua ahli, serta menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk melakukan beberapa penggeledahan di sejumlah lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujarnya.
Menurut Totok, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Tak ayal, penyidik menjerat DR dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.
Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait proses penanganan perkara oleh penyelenggara negara dalam kasus PT ASABRI maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Penyidik menjerat Febrie dengan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 dan 4 UU TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.
Dalam kesempatan itu, Totok juga memastikan Don Ritto telah lebih dahulu ditahan.
Artikel ini adalah bagian dari Mitra Promedia Group dan sudah tayang dengan judul "Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung"
"Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sebelum penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, terlebih dulu yang bersangkutan menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jampidsus kepada Jaksa Agung Burhanuddin.
Seiring proses tersebut, Kejagung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus untuk menjamin keberlangsungan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
Pelimpahan penyidikan dari Kortas Tipidkor Polri kepada Kejagung menjadi bagian dari langkah koordinasi antarlembaga agar proses hukum terhadap tiga perkara tersebut dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.***
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Nasional |





01
02
03
04
05


